Beranda / Peristiwa / LBH Ratu Adil Desak Komisi Yudisial Pantau Banding Sengketa Tanah di PT TUN Surabaya

LBH Ratu Adil Desak Komisi Yudisial Pantau Banding Sengketa Tanah di PT TUN Surabaya

Suaranusantaranews

Semarang – LBH Ratu Adil resmi mengajukan permohonan pengawasan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia terkait perkara sengketa tata usaha negara yang saat ini bergulir di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 13/RA-ADL/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh tim kuasa hukum LBH Ratu Adil, yakni Taufiqurrohman, Guntur Kresna Hadi Saputra, dan Hasan Basri.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyebut permohonan pengawasan diajukan demi menjaga marwah peradilan serta memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Perkara yang dimaksud merupakan sengketa antara PT Bukit Semarang Jaya Metro sebagai penggugat melawan pihak tergugat intervensi dalam perkara Nomor 63/G/2021/PTUN.Smg di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Dalam perkara tersebut, LBH Ratu Adil bertindak sebagai kuasa hukum dari pembanding atas nama Istika Sari Santoso.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses persidangan tingkat pertama. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah tidak dilaksanakannya pemeriksaan setempat atau descente oleh majelis hakim terhadap objek sengketa yang melibatkan ratusan sertifikat tanah.
Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan lapangan sangat penting guna memastikan letak, batas, dan koordinat objek sengketa secara pasti. Mereka menilai absennya pemeriksaan setempat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan error in objecto dalam putusan.

Selain itu, LBH Ratu Adil juga menyoroti penerapan asas “keadilan progresif” oleh majelis hakim yang dinilai mengabaikan ketentuan tenggang waktu gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam permohonannya, kuasa hukum menyebut pihak penggugat telah mengetahui objek persoalan sejak tahun 2012, namun gugatan baru diajukan pada tahun 2025. Dengan demikian, menurut mereka, gugatan tersebut telah melewati batas waktu 90 hari sebagaimana ketentuan hukum acara PTUN.

“Majelis hakim seharusnya mempertimbangkan asas kepastian hukum dan ketentuan daluwarsa sebagaimana diatur dalam UU PTUN,” tulis kuasa hukum dalam surat permohonannya.

Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan klaim tumpang tindih terhadap 186 sertifikat yang dinilai belum diuji secara menyeluruh melalui pemeriksaan fisik di lapangan. Bahkan, dalam putusan tingkat pertama disebutkan terdapat empat sertifikat yang dinyatakan tidak tumpang tindih.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menunjukkan adanya keraguan dalam pertimbangan putusan. Mereka berpendapat apabila terdapat sebagian objek yang dinyatakan tidak tumpang tindih, maka gugatan semestinya dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Menanggapi adanya permohonan pengawasan tersebut, penghubunh Komisi Yudisial Republik Indonesia Jawa Tengah, M. Farhan menyampaikan, bahwa sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial, lembaganya memiliki fungsi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

“Dari laporan yang masuk tentu akan dilakukan verifikasi sebagaimana aturan yang berlaku di Komisi Yudisial. Jika perkaranya masih berjalan biasanya dilakukan pemantauan persidangan, namun apabila perkara sudah selesai dan terdapat dugaan pelanggaran maka dapat dilakukan pengaduan atau laporan masyarakat,” ujar M. Farhan.

Ia juga berharap masyarakat yang menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial dapat melengkapi laporan dengan bukti dan dokumen pendukung yang valid.

“Kami berharap masyarakat dalam menyampaikan laporan tidak hanya sekadar membuat pengaduan, tetapi juga melampirkan data pendukung maupun bukti yang dimiliki sehingga proses verifikasi dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Atas dasar itu, LBH Ratu Adil meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses banding yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

Permohonan tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan bentuk upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas peradilan agar proses hukum berjalan profesional, independen, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *