SUARANUSANTARAnews
SEMARANG – Himpunan Masyarakat Sadar Hukum Indonesia (HIMSI) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Wali Kota Semarang terkait dugaan pengalihan hak atau transaksi jual beli terhadap lahan Fasilitas Umum (Fasum) yang sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Semarang berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 050/1749 tertanggal 21 Desember 2011.
Dalam surat pengaduan yang ditandatangani oleh Riski Hendi Prasetyo,SH. selaku Ketua Himpunan Masyarakat Sadar Hukum Indonesia (HIMSI), disebutkan bahwa Fasum tersebut telah diserahkan oleh Direktur Utama PT Semarang Indah Raya, Ir. Laksana Sunarko, kepada Pemerintah Kota Semarang yang saat itu diwakili oleh Wali Kota Semarang, Drs. H. Soemarmo HS, M.Si.
Dengan penyerahan tersebut, aset tersebut pada prinsipnya menjadi milik Pemerintah Kota Semarang dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Himpunan Masyarakat Sadar Hukum Indonesia (HIMSI), mengaku memperoleh informasi dan data yang mengarah pada dugaan adanya pengalihan hak, pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukan, bahkan dugaan transaksi jual beli atas lahan yang telah menjadi fasilitas umum tersebut. Atas dasar itu, mereka meminta Pemerintah Kota Semarang segera melakukan penelusuran secara menyeluruh.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai pengelolaan aset daerah dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), serta dapat merugikan kepentingan masyarakat maupun Pemerintah Kota Semarang.
Melalui surat itu, Himpunan Masyarakat Sadar Hukum Indonesia (HIMSI) meminta Wali Kota Semarang memerintahkan Inspektorat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta dilakukan penelusuran status hukum aset yang berasal dari penyerahan Fasum tahun 2011, mengambil langkah hukum maupun administratif apabila ditemukan pelanggaran, mengembalikan fungsi Fasum sesuai peruntukannya apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara transparan.
Sebagai bahan pendukung, Himpunan Masyarakat Sadar Hukum Indonesia (HIMSI) menyatakan akan melampirkan sejumlah dokumen penting, di antaranya salinan Berita Acara Serah Terima Fasum tanggal 21 Desember 2011, dokumen pendukung lainnya, serta peta lokasi yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota Semarang.
Himpunan Masyarakat Sadar Hukum Indonesia (HIMSI) berharap Pemerintah Kota Semarang dapat segera menindaklanjuti pengaduan tersebut guna memastikan seluruh aset daerah tetap terlindungi, dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Semarang terkait pengaduan tersebut.
(Red)







