Beranda / Peristiwa / Sidang Lanjutan Dugaan Malpraktik Venice Aesthetic Clinic Masuki Tahap Pembuktian

Sidang Lanjutan Dugaan Malpraktik Venice Aesthetic Clinic Masuki Tahap Pembuktian

Suaranusnataranews

SEMARANG- Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menyeret Venice Aesthetic Clinic kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/5/2026).

Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dari pihak penggugat.
Perkara tersebut bermula ketika Aprillia Handayani datang ke Venice Aesthetic Clinic untuk menjalani perawatan estetika ringan. Namun dalam proses konsultasi, penggugat mengaku diarahkan untuk menjalani prosedur Endolift dengan penjelasan bahwa tindakan tersebut memiliki manfaat lebih baik serta risiko yang disebut minimal.

Alih-alih mendapatkan hasilh yang diharapkan, penggugat justru mengaku mengalami komplikasi serius pasca tindakan.

Dalam gugatan disebutkan, Aprillia mengalami cedera saraf wajah atau paresis nervus fasialis, infeksi abses, hingga trauma jaringan yang masih memerlukan terapi lanjutan.

Kuasa hukum penggugat, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan hasil estetika yang tidak sesuai harapan, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar pelayanan medis dan keselamatan pasien.

“Klien kami datang dalam kondisi sehat untuk melakukan perawatan estetika ringan, namun yang terjadi justru timbul komplikasi serius yang berdampak pada kondisi fisik dan psikologisnya. Ini bukan perkara sederhana. Ada dugaan kuat kelalaian medis yang harus diuji secara terbuka di persidangan,” tegas Sugiyono kepada awak media.

Sugiyono juga menyoroti dugaan lemahnya pemberian informasi medis sebelum tindakan dilakukan.

Menurutnya, pasien berhak memperoleh penjelasan lengkap mengenai manfaat, risiko, hingga kemungkinan komplikasi sebelum menyetujui tindakan medis.

“Persetujuan tindakan medis atau informed consent tidak boleh hanya dijadikan formalitas administrasi. Pasien harus benar-benar memahami risiko yang mungkin terjadi. Kalau informasi itu tidak diberikan secara utuh, maka patut dipertanyakan keabsahannya,” ujarnya.

Selain itu, pihak penggugat juga menilai adanya dugaan keterlambatan penanganan ketika komplikasi mulai muncul setelah tindakan dilakukan.

“Ketika muncul pembengkakan dan tanda-tanda infeksi, klien kami justru sempat diyakinkan bahwa kondisinya aman. Padahal dalam dunia medis, keterlambatan penanganan dapat memperburuk kerusakan yang terjadi. Ini yang menjadi salah satu poin penting dalam gugatan kami,” tambahnya.

Dalam sidang hari ini, pihak penggugat menghadirkan sejumlah dokumen dan alat bukti untuk memperkuat gugatan dengan nilai tuntutan mencapai Rp1.029.361.400 yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.

Sementara itu, pihak tergugat memberikan kuasa kepada Ezra Harri Nugroho, S.H., bersama tim kuasa hukum dari Law Office Arief & Partners.

Kepada awak media, tim kuasa hukum tergugat melalui Shindu Arief Suhartono, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi resmi terkait berkembangnya pemberitaan perkara tersebut di ruang publik.

Menurutnya, klarifikasi dilakukan untuk meluruskan informasi yang dinilai tendensius dan tidak sesuai dengan fakta materiil di lapangan.

“Kuasa Hukum Klinik Venice menyatakan keprihatinan mendalam atas eskalasi perkara ke ranah publik oleh pihak kuasa hukum penggugat, mengingat proses hukum masih berjalan,” ujar Shindu Arief Suhartono.

Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses persidangan yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.

“Kami mengimbau semua pihak, termasuk kuasa hukumnya, untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang. Upaya untuk memengaruhi opini publik melalui media sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht merupakan tindakan yang mengabaikan etika hukum dan asas sub judice,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kelalaian dalam layanan estetika medis, termasuk persoalan standar pelayanan kesehatan, penanganan komplikasi pasien, hingga tanggung jawab institusi terhadap tenaga medisnya.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap alat bukti serta keterangan para pihak di Pengadilan Negeri Semarang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *