SEMARANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama sejumlah pejabat rektorat pada 20–21 Agustus 2026 dinilai menjadi alarm keras bagi tata kelola dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia.
Keprihatinan tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan hukum yang melibatkan individu, tetapi juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
“Ketika pimpinan tertinggi perguruan tinggi negeri terseret dalam dugaan transaksi penerimaan mahasiswa, yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi sebagai ruang meritokrasi, keadilan, dan pengembangan ilmu,” ujar Edi dalam pernyataannya.
Edi menilai, dugaan praktik suap yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Menurut akademisi hukum tersebut, jalur mandiri yang pada awalnya dimaksudkan memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi justru berpotensi membuka celah terjadinya praktik transaksional apabila tidak disertai sistem pengawasan dan transparansi yang kuat.
“Jalur mandiri telah menjadi salah satu ruang yang rawan terhadap pungutan, negosiasi, dan penyimpangan. Ini bukan semata-mata persoalan oknum, tetapi juga menyangkut sistem yang memberikan peluang terjadinya penyimpangan,” tegasnya.
Desak Pemerintah Evaluasi Jalur Mandiri
Atas kondisi tersebut, Edi mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Bahkan, ia secara tegas mendorong agar jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru PTN dihapuskan.
Menurutnya, penerimaan mahasiswa baru di PTN idealnya dilakukan melalui mekanisme nasional yang seragam, transparan, objektif, dan berbasis pada prestasi maupun hasil tes bersama.
“Penerimaan mahasiswa baru di PTN seharusnya dilakukan melalui jalur nasional yang seragam, transparan, serta berbasis prestasi dan tes bersama. Dengan demikian, ruang bagi intervensi personal, negosiasi, maupun praktik di belakang layar dapat diminimalkan,” katanya.
Edi menegaskan, pendidikan tinggi tidak boleh kehilangan prinsip meritokrasi hanya karena adanya mekanisme penerimaan yang berpotensi membuka ruang transaksi.
KPK Diminta Tak Berkompromi
Selain pembenahan sistem, Edi juga meminta KPK dan aparat penegak hukum lainnya terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap indikasi tindak pidana korupsi di sektor pendidikan tinggi.
“Pendidikan adalah fondasi peradaban yang tidak boleh diperdagangkan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh perguruan tinggi di Indonesia melakukan introspeksi dan pembenahan tata kelola internal. Pengawasan, transparansi, akuntabilitas anggaran, serta mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman bagi masyarakat kampus dinilai harus diperkuat.
Menurutnya, reformasi tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul kasus. Perguruan tinggi harus membangun sistem pencegahan yang mampu menutup celah penyimpangan sejak awal.
Civitas Akademika Jangan Diam
Edi juga menyerukan kepada seluruh civitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen hingga tenaga kependidikan, agar tidak bersikap diam apabila menemukan indikasi penyimpangan di lingkungan kampus.
“Integritas pendidikan tinggi adalah tanggung jawab kolektif. Bila kita membiarkan praktik koruptif terus berlangsung di kampus, maka kita sedang mengkhianati masa depan bangsa,” tegasnya.
Ia berharap kasus OTT yang melibatkan Rektor Unsoed tersebut dapat menjadi momentum koreksi besar bagi dunia pendidikan tinggi nasional.
“Kasus OTT Rektor Unsoed harus menjadi momentum koreksi besar. Bukan hanya bagi Unsoed, tetapi bagi seluruh sistem pendidikan tinggi di Indonesia,” katanya.
Edi menegaskan, perguruan tinggi harus kembali pada jati dirinya sebagai pusat ilmu pengetahuan, keadilan, dan pembentukan karakter bangsa.
“Perguruan tinggi tidak boleh menjadi ruang transaksi. Ia harus kembali menjadi ruang ilmu, ruang keadilan, dan ruang pembentukan karakter bangsa.
Jika kampus gagal menjaga integritasnya sendiri, maka ia kehilangan alasan moral untuk mendidik bangsa,” pungkasnya.
(Red)







