SUARANUSANTARAnews
SEMARANG- Harapan baru menyelimuti ratusan warga Bulusan, Kota Semarang, setelah perjuangan hukum yang mereka tempuh akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir satu tahun hidup dalam bayang-bayang kehilangan tanah yang telah mereka tempati selama sekitar 30 tahun, warga kini dapat bernapas lega. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya mengabulkan permohonan banding yang diajukan masyarakat atas sengketa lahan dengan PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM).
Melalui Putusan Nomor 38/B/2026/PT.TUN Surabaya, majelis hakim menerima permohonan banding warga dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang sebelumnya memenangkan gugatan PT BSJM terhadap 186 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat Bulusan.
Bagi warga, putusan tersebut bukan sekadar kemenangan di atas kertas. Putusan itu menjadi secercah harapan yang mengembalikan rasa aman setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian. Mereka merasa negara masih memberikan ruang bagi masyarakat kecil untuk memperoleh keadilan melalui jalur hukum.
Sengketa tanah di Bulusan bermula dari munculnya klaim atas lahan yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikelola masyarakat. Sebagian besar warga memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Program Nasional Agraria (Prona) pada tahun 1996, sebuah program resmi pemerintah yang proses penerbitannya dilakukan secara ketat, mulai dari pengukuran, penelitian lapangan, pengumuman kepada masyarakat, hingga masa sanggah bagi pihak yang merasa keberatan.
Namun, ketenangan warga mulai terusik ketika PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) mengklaim memiliki hak atas lahan yang sama berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU). Klaim tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum dan administrasi yang dinilai warga mengancam keberadaan tanah yang telah mereka kuasai secara sah selama puluhan tahun.
Sejak saat itu, keresahan menyelimuti kehidupan warga Bulusan. Mereka dihantui kekhawatiran kehilangan rumah, tanah warisan, dan sumber penghidupan yang selama ini menjadi sandaran keluarga. Ketidakpastian hukum membuat masyarakat merasa seolah-olah hak yang telah diberikan negara dapat hilang begitu saja.
Berbagai upaya damai sebenarnya telah ditempuh. Warga mengikuti proses mediasi, melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, hingga memperoleh pendampingan hukum. Namun, karena tidak membuahkan penyelesaian, masyarakat akhirnya bersatu dalam sebuah paguyuban dan memilih memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum secara terbuka.
Konflik tersebut mencapai babak baru ketika pada 15 Juni 2025 PT BSJM menggugat Badan Pertanahan Nasional atas penerbitan SHM milik warga dengan alasan terjadi tumpang tindih dengan HGU yang mereka miliki. Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh PTUN Semarang melalui Putusan Nomor 63/G/2025 tanggal 5 Maret 2026, yang mengancam keberadaan 186 SHM milik masyarakat Bulusan.
Putusan tersebut sontak mengejutkan warga. Mereka menilai keputusan itu janggal karena sertifikat yang mereka pegang diterbitkan melalui program resmi pemerintah dan telah diakui selama hampir tiga dekade tanpa adanya keberatan hukum pada masa yang telah ditentukan.
Merasa diperlakukan tidak adil, warga kemudian mengajukan banding ke PT TUN Surabaya. Perjuangan panjang itu akhirnya membuahkan hasil ketika majelis hakim menerima permohonan banding mereka dan membatalkan putusan sebelumnya.
Salah seorang perwakilan paguyuban warga, Istika, mengaku lega atas putusan tersebut.
“Keputusan itu sangat melegakan kami. Selama tiga puluh tahun kami menempati tanah kami dan membayar pajak dengan patuh. Tiba-tiba hak kami terancam dicabut. Putusan PT TUN Surabaya sangat melegakan dan menunjukkan bahwa keadilan masih ada,” ujarnya.
Perwakilan warga lainnya, Dyah Krisna, juga menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada majelis hakim, masyarakat, media, dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses perjuangan hukum berlangsung.
“Tentunya kami sangat bersyukur atas keputusan ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim PT TUN Surabaya, masyarakat, media, dan semua pihak yang telah memberikan simpati serta membantu perjuangan warga Bulusan,” katanya.
Bagi masyarakat Bulusan, putusan banding ini bukan hanya menyelamatkan 186 Sertifikat Hak Milik, tetapi juga menjadi simbol bahwa perjuangan masyarakat mempertahankan hak atas tanah masih mendapat perlindungan hukum. Warga berharap putusan tersebut menjadi pijakan kuat bagi tegaknya kepastian hukum, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang telah puluhan tahun menempati tanahnya secara sah.
(Red)







