SUARANUSANTARAnews
KRT. Dr. Budiyono, S.H., M.H, CPM selaku Direktur Executive Klampis Ireng Sejahtera (KIS) Law Firm & Mediator, dalam siaran persnya Rabu, 12 Agustus 2026 menyatakan akan menindaklanjuti indikasi perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) melalui proses hukum lebih lanjut setelah permohonan klarifikasi kepada Direktur Utama PTPN I (Persero) tidak ada tanggapan sama sekali.
Berdasarkan surat Klampis Ireng Sejahtera Law Firm & Mediator nomor : KIS.031/X/Klarifikasi/VII.2026 tanggal 31 Juli 2026 perihal Klarifikasi yang telah dikirimkan kepada Direktur Utama PTPN I (Persero) sampai batas waktu yang cukup diberikan yaitu selama empat belas hari ternyata hingga saat ini sama sekali tidak ditanggapi. Oleh karena itu karena itikad baik kami tidak diperhatikan maka langkah kami selanjutnya adalah melakukan upaya dan proses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku, tegas Budiyono.
Terkait substansi apa yang akan di proses lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa sesuai laporan dan pengaduan kepada pihaknya jika ada pekerja di PTPN I (Persero) Regional 3 Jawa Tengah yang tidak mendapatkan upah yang layak sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota atau dengan kata lain atas hasil pekerjaannya mereka dibayar dengan upah dibawah UMK. Hal ini jika terbukti maka jelas Direktur PTPN I (Persero) dalam hal ini Direktur SDM PTPN I (Persero) telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang khususnya Pasal 88E ayat (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan dan Ayat (2) Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.
Sementara itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 185 dinyatakan bahwa pelanggaran terhadap pasal 88E ayat (2) merupakan tindak pidana kejahatan. Ancaman pidananya paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda minimal Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 400.000.000.
Dalam kesempatan ini pula Budiyono meminta kepada Pemegang Saham PTPN I (Persero) untuk melakukan evaluasi dan mengganti Direktur SDM PTPN I (Persero) dengan pejabat lain yang lebih kompeten dibidangnya karena dipandang tidak mampu dan tidak memahami Hubungan Industrial sehingga membikin tata Kelola ketenagakerjaan semakin semrawut dan cenderung melanggar hukum.
(RED)







